Beranda Hukrim Polres Karawang Ungkap Kasus Sabu 102,77 Gram di Cilamaya Kulon, Satu Tersangka...

Polres Karawang Ungkap Kasus Sabu 102,77 Gram di Cilamaya Kulon, Satu Tersangka Diamankan

21
0
Polres Karawang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 102,77 Gram Sabu. (BulmerNews.ID)
Polres Karawang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 102,77 Gram Sabu. (BulmerNews.ID)

BULMER, Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sabu dalam plastik klip bening yang dibawa tersangka. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

‎1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu,

‎5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih,

‎1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat,

‎4 pak plastik klip bening kosong,

‎1 unit timbangan digital,

‎1 unit handphone merk Vivo Y16.


‎Total barang bukti narkotika yang disita berupa kristal putih diduga sabu seberat bruto 102,77 gram.

‎Ipda Cep Wildan menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini