BULMER – Jagat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat gonjang-ganjing menyusul mencuatnya kabar penghapusan skema PPPK paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai grup percakapan dan media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan pegawai.
Isu ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagian dari mereka bahkan mengaku cemas akan kelanjutan status dan kontrak kerja yang telah resmi berjalan.
“Jangan-jangan kita dihapus seperti pesan lama di aplikasi chat,” ujar salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Para PPPK paruh waktu telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), menerima Surat Keputusan (SK), tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Dengan status administratif yang sudah berjalan, muncul pertanyaan besar jika skema tersebut benar-benar dihapus.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa wacana penghapusan skema paruh waktu belum tentu berarti pemberhentian. Justru, ada kemungkinan langkah tersebut menjadi bagian dari penataan sistem kepegawaian yang lebih komprehensif, termasuk peluang konversi menjadi PPPK penuh waktu.
Secara administratif dan hukum, pemerintah dinilai tidak dapat serta-merta menghapus status pegawai yang telah diangkat secara resmi tanpa solusi yang jelas. Opsi konversi ke skema penuh waktu dinilai menjadi langkah yang lebih rasional guna menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pengamat kebijakan publik menyebut revisi UU ASN semestinya dimaknai sebagai momentum pembenahan sistem agar lebih pasti dan berkeadilan. “Penataan ini seharusnya mengarah pada kepastian status dan peningkatan kualitas tata kelola ASN, bukan menciptakan ketidakpastian baru,” ujarnya.
Hingga kini, publik dan para PPPK paruh waktu masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait arah kebijakan tersebut. Kepastian regulasi dinilai penting agar para pegawai dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi kekhawatiran akan masa depan status kepegawaian mereka.
Apakah akan ada konversi massal ke PPPK penuh waktu atau skema lain yang lebih jelas, seluruhnya kini bergantung pada keputusan resmi pemerintah dalam revisi UU ASN mendatang.




